Minggu, 15 April 2012

STELSEL PAJAK

Pemungutan pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
A.    Stelsel Nyata ( riel stelsel)
Pengenaan pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. Apabila pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka penggenaan pajak didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh oleh wajib pajak yang menggunakan stelsel riil maka sistem pemunggutan pajak dibelakang (neheffing) pemunggutan pajak dilakukan setelah masa atau tahun pajak berakhir.
Hal ini diterapkan pada perhitungan PPh bila tidak terdapat angsuran PPh 25 ataupun kredit pajak.
·         Kelebihannya adalah Bagi wajib pajak maupun fiskus atau pemerintah tidak merasa di rugikan apabila terjadi perubahan terhadap keadaan objek pajak selama masa pajak itu berlangsung karena semua perubahan itu tetap di pertimbangkan dalam penentuan jumlah pajak.
·         Kelemahannya adalah Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi karena uang pajak baru dapat di terima oleh negara setelah masa atau tahum pajak berakhir

B.     Stelsel Anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk tahun pajak berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. fictieve lain yang di gunakan, misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan penghasilan dalam satu tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan pertama di kalikan dua belas.
Dengan demikian, setelah bulan pertama berakhir dan di ketahui semua penghasilan bulan itu, maka sudah dapat di gunakan untuk menentukan besarnya penghasilan setahun yang di gunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak bagi wajib pajak yang bersangkutan. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor heffing). Terhadap perubahan yang terjadi selama masa atau tahun itu tidak mempengaruhi besarnya utang pajak pada masa atau tahun itu.
Hal ini banyak diterapkan pada PPh final UU PPh pasal 4 (2) dimana estimasi pendapatan digunakan untuk mengukur pendapatan bersih yang sulit dihitung biayanya atau sulit diaudit.
·         Kelebihan adalah Uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas negara
·         Kelemahan adalah Merugikan wajib pajak apabila ternyata selama masa atau tahun pajak berjalan terjadi  penurunan penghasilan dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apbila ternyata selama masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib pajak.

C.    Stelsel Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun pajak, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada akhir tahun pajak besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya. Bila besar pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak.
Dengan demikian, ada dua ketetapan pajak yaitu di awal masa atau tahun pajak dikeluarkan ketetapan sementara dan kemudian setelah awal masa pajak berakhir dikeluarkan ketetapan yang final. Penggunaan stelsel ini membawa konsekuensi digunakan sistem pengumutan di depan dan di belakang sekaligus. Stelsel ini digunakan dalam pajak penghasilan.
Hal ini diterapkan pada pemungutan witholding tax (PPh 22 dan PPh 23) yang pada akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang dalam periode setahun.
·         Kelebihan adalah Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke dalam uang kas negara sehingga dapat segera d gunakan. Bagi fiskus dan wajib pajak tidak ada yang dirugika apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa atau tahun pajak ketetapan pajak pada stelsel fictieve tersebut masih dapat di koreksi.
·         Kelemahan adalah Adanya ketetapan yang di lakukan dua kali selama masa atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya atau tenaga yang digunakan untuk menghitung dan meneptakan utang pajak itu menjadi dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar