Pemungutan
pajak dapat dilakukan berdasarkan 3 stelsel :
A. Stelsel
Nyata ( riel stelsel)
Pengenaan
pajak berdasarkan pada objek (penghasilan yang nyata), sehingga pemungutannya
baru dapat dilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang
sesungguhnya diketahui. Apabila
pajak itu dikenakan terhadap penghasilan misalnya, maka penggenaan pajak
didasarkan pada penghasilan yang sungguh-sungguh diterima atau diperoleh oleh
wajib pajak yang menggunakan stelsel riil maka sistem pemunggutan pajak
dibelakang (neheffing) pemunggutan pajak dilakukan setelah masa atau tahun
pajak berakhir.
Hal
ini diterapkan pada perhitungan PPh bila tidak terdapat angsuran PPh 25 ataupun
kredit pajak.
·
Kelebihannya
adalah Bagi wajib pajak maupun fiskus atau pemerintah tidak merasa di rugikan
apabila terjadi perubahan terhadap keadaan objek pajak selama masa pajak itu
berlangsung karena semua perubahan itu tetap di pertimbangkan dalam penentuan
jumlah pajak.
·
Kelemahannya
adalah Terlambatnya uang pajak masuk ke dalam kas negara. Hal tersebut terjadi
karena uang pajak baru dapat di terima oleh negara setelah masa atau tahum
pajak berakhir
B. Stelsel
Anggapan (fictieve stelsel)
Pengenaan
pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya,
penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada
awal tahun pajak sudah dapat ditetapkan besarnya pajak yang terutang untuk
tahun pajak berjalan, tanpa harus menunggu pada akhir tahun. fictieve lain yang di gunakan,
misalnya bagi wajib pajak yang menerima gaji bulanan penghasilan dalam satu
tahun pajak adalah sama dengan penghasilan pada bulan pertama di kalikan dua
belas.
Dengan
demikian, setelah bulan pertama berakhir dan di ketahui semua penghasilan bulan
itu, maka sudah dapat di gunakan untuk menentukan besarnya penghasilan setahun
yang di gunakan sebagai dasar untuk menentukan besarnya pajak bagi wajib pajak
yang bersangkutan. Stelsel ini menerapkan sistem pemungutan pajak di depan (voor heffing). Terhadap perubahan yang
terjadi selama masa atau tahun itu tidak mempengaruhi besarnya utang pajak pada
masa atau tahun itu.
Hal
ini banyak diterapkan pada PPh final UU PPh pasal 4 (2) dimana estimasi
pendapatan digunakan untuk mengukur pendapatan bersih yang sulit dihitung
biayanya atau sulit diaudit.
·
Kelebihan
adalah Uang hasil pajak segera dapat masuk ke dalam kas negara
·
Kelemahan
adalah Merugikan wajib pajak apabila ternyata selama masa atau tahun pajak
berjalan terjadi penurunan penghasilan
dari wajib pajak. Sebaliknya juga akan merugikan negara apbila ternyata selama
masa atau tahun pajak berlangsung terjadi kenaikan penghasilan dari wajib
pajak.
C. Stelsel
Campuran
Stelsel
ini merupakan kombinasi antara stelsel nyata dan stelsel anggapan. Pada awal
tahun pajak, besarnya pajak dihitung berdasarkan suatu anggapan, kemudian pada
akhir tahun pajak besarnya pajak disesuaikan dengan keadaan yang sebenarnya.
Bila besar pajak menurut kenyataan lebih besar dari pada pajak menurut
anggapan, maka Wajib Pajak harus menambah. Sebaliknya, jika lebih kecil kelebihannya
dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak.
Dengan
demikian, ada dua ketetapan pajak yaitu di awal masa atau tahun pajak
dikeluarkan ketetapan sementara dan kemudian setelah awal masa pajak berakhir
dikeluarkan ketetapan yang final. Penggunaan stelsel ini membawa konsekuensi
digunakan sistem pengumutan di depan dan di belakang sekaligus. Stelsel ini
digunakan dalam pajak penghasilan.
Hal
ini diterapkan pada pemungutan witholding tax (PPh 22 dan PPh 23) yang pada
akhir tahun dapat dikreditkan dengan PPh terutang dalam periode setahun.
·
Kelebihan
adalah Pada awal masa atau tahun pajak uang hasil pajak sudah dapat masuk ke
dalam uang kas negara sehingga dapat segera d gunakan. Bagi fiskus dan wajib pajak tidak ada yang dirugika
apabila terjadi perubahan terhadap besarnya penghasilan, karena pada akhir masa
atau tahun pajak ketetapan pajak pada stelsel fictieve tersebut masih dapat di koreksi.
·
Kelemahan
adalah Adanya ketetapan yang di lakukan dua kali selama masa atau tahun pajak
yang bersangkutan. Hal ini akan mengakibatkan adanya pekerjaan, biaya atau
tenaga yang digunakan untuk menghitung dan meneptakan utang pajak itu menjadi
dua kali lipat. Hal ini tentu tidak efisien.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar