Minggu, 15 April 2012

SISTEM PEMUNGUTAN PAJAK & PENERAPANNYA


Sejak diadakan reformasi perpajakan tahun 1983, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor  9 Tahun 1994 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sistem pemungutan pajak di Indonesia berubah dari official assessment system menjadi self assessment system.
Official Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan yang memberi wewenang pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus,
2.      Wajib Pajak bersifat pasif,
3.      Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Official Assessment System diterapkan dalam hal pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dimana KPP akan mengeluarkan surat ketetapan pajak mengenai besarnya PBB yang terhutang setiap tahun. Jadi wajib pajak tidak perlu menghitung sendiri, tapi cukup membayar PBB berdasarkan Surat Pembayaran Pajak Terutang (SPPT) yang dikeluarkan oleh KPP dimana tempat objek pajak tersebut terdaftar.
Self Assessment System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada Wajib Pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri-cirinya :
1.      Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada Wajib Pajak sendiri,
2.      Wajib Pajak aktif, mulai dari menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang,
3.      Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi.
Self Assessment System contohnya diterapkan dalam penyampaian SPT Tahunan PPh (baik untuk Wajib Pajak Badan maupun Wajib Pajak Orang Pribadi), dan SPT Masa PPN.
With Holding System
Adalah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan Wajib Pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh Wajib Pajak.
Ciri-cirinya :
1.      wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang pada pihak ketiga, pihak selain fiskus, dan Wajib Pajak.
With Holding System diterapkan dalam mekanisme pemotongan/pemungutan sesuai PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, PPh Final Pasal 4 Ayat (2), PPh Pasal 15, dan PPN. Sebagai bukti atas pelunasan pajak ini biasanya berupa bukti potong atau bukti pungut. Dalam kasus tertentu ada juga yang berupa Surat Setoran Pajak (SSP). Bukti-bukti pemotongan ini nanti dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh/SPT Masa PPN dari Wajib Pajak yang bersangkutan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar