Pengertian
Istilah-istilah
baku dan Asas-asas Hukum dalam Islam. Anda
telah memahami beberapa hal yang berkenaan dengan hukum Islam dan
pengertiannya. Di bawah ini akan diketengahkan beberapa hal yang merupakan
rangkuman dari rincian materi dalam di
atas.
Hukum
adalah peraturan-peraturan atas seperangkat norma yang mengatur tingkah laku
manusia dalam suatu masyarakat, baik peraturan atau norma itu yang hidup dalam
masyarakat maupun peraturan atau norma yang dibuat dengan cara tertentu dan
ditegakkan oleh penguasa.
Ada
lima ketentuan/putusan hukum dalam mengatur perbuatan manusia yang dikenal
dalam hukum Islam dengan al-ahkam al-khamsah, yaitu: wajib, sunnat, jaiz,
makruh dan haram.
Syari'at
merupakan dasar-dasar hukum yang ditetapkan Allah melalui rasul-Nya, yang wajib
diikuti oleh orang Islam yang berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak,
baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda
dalam masyarakat.
Hukum
Islam adalah hukum yang dasar dan kerangka ditetapkan oleh Allah dalam Al
Qur'an seperti yang dicontohkan oleh Rasul-Nya. Lingkup hukum Islam bukan hanya
mengatur permasalahan ritual yang spiritual, tetapi juga mengatur permasalahan
tatanan kehidupan manusia baik untuk kehidupan pribadi, keluarga dan masyarakat
serta bangsa dan negara dalam berbagai konteks termasuk hubungan dengan antarnegara.
Perkembangan
Hukum Islam
Berdasarkan
uraian dan pembahasan tentang Sejarah Pertumbuhan dan Perkembangan Hukum Islam
pada, dapatlah dirangkum sebagai berikut :
Secara umum tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam itu ada lima, yaitu :
Secara umum tahap-tahap perkembangan dan pertumbuhan hukum Islam itu ada lima, yaitu :
-
Masa Nabi Muhammad SAW, (610-632 M);
-
Masa Khulafa' al-Rasyidin (632-662);
-
Masa Pembinaan, Pengembangan dan
Pembukuan (abad VII-X);
-
Masa Kelesuan dan Pemikiran (abad X-XII
M); dan
-
Masa Kebangkitan Kembali (abad XIX M
sampai sekarang).
Faktor-faktor
yang mendorong orang yang menetapkan hukum dan merumuskan garis-garis hukum
adalah semakin luasnya wilayah Islam. Di dalam wilayah yang sangat luas ini
tinggal berbagai suku bangsa dengan asal-usul, adat-istiadat, cara hidup dan
kepentingan-kepentingan yang berbeda. Untuk menyatukan mereka di dalam satu
pola hukum, diperlukan hukum yang jelas yang mengatur tingkah laku mereka dalam
berbagai bidang kehidupan.
Faktor-faktor
kemunduran hukum Islam, antara lain adalah :
-
Kesatuan wilayah Islam yang luas telah
retak dengan munculnya beberapa negara baru baik di Eropa, Afrika, Timur Tengah
dan Asia;
-
Ketidakstabilan politik yang menyebabkan
ketidakstabilan berpikir;
-
Pecahnya kesatuan
kenegaraan/pemerintahan menyebabkan merosotnya kewibawaan pengendalian perkembangan hukum;
Dengan
demikian timbullah gejala kelesuan berpikir di mana-mana dan para ahli tidak lagi mampu menghadapi perkembangan
keadaan dengan mempergunakan akal pikiran yang merdeka dan bertanggung jawab.
Para
pembaharu muslim mulai bangkit dari kemunduran dengan membangkitkan semangat
untuk merubah nasib sendiri sebagaimana dipahami ayat Q.S. Al-Ra'd:
11, berusaha untuk tidak bersikap taqlid ataupun fanatisme terhadap mazhab
serta dengan perasaan senasib karena dijajah mencoba menggalang persatuan untuk
melawan kolonialisme.
SUMBER HUKUM ISLAM
1. Al Qu’ran sebagai Konsep dan Landasan Hukum Al Qur'an sebagai wahyu Allah berperan sebagai petunjuk dalam menata
kehidupan manusia. Karenanya,
di samping sebagai sumber nilai, Al Qur'an berperan sebagai sumber hukum. Dalam rangka fungsionalisasi Al Qur'an,
umat Islam yang telah sepakat menempatkan
Al Qur'an sebagai pedoman hidup dituntut untuk memahami isinya. Penguasaan
bahasa Al Qur'an dan ilmu tafsir merupakan langkah persiapan dalam memahami kandungan
Al Qur'an.
Harus diakui bahwa pemahaman makna Al
Qur'an berkembang sesuai dengan situasi dan tingkat kemampuan masing-masing
orang. Karena itu hukum Islam memungkinkan berkembang sesuai dengan
perkembangan zaman, namun tidak terlepas dari teks yang terdapat dalam mushaf
Al Qur'an.
2. Sunnah Rasul sebagai Landasan
Operasional Rasul sebagai penerima
dan sekaligus sebagai pengembang misi Ilahiyah. Sunnah sebagai ekspresi dari
Rasul adalah uswah (contoh) yang tepat dalam membangun peradaban Ilahiyah di
muka bumi.
Di samping sebagai uswah, Sunnah Rasul
berperan sebagai tabyin (penjelas) dan tafsir (pemerinci) terhadap wahyu Allah
yang bersifat mujmal (global). Fungsi lain dari Sunnah Rasul juga berperan
sebagai landasan dalam menentukan kebijakan terhadap permasalahan yang tidak
secara konkret dipaparkan dalam Al Qur'an.
Dalam menegakkan hukum Sunnah Rasul sebagai barometer/measurement dalam menilai keobjektifan perilaku setiap manusia.
Dalam menegakkan hukum Sunnah Rasul sebagai barometer/measurement dalam menilai keobjektifan perilaku setiap manusia.
HUKUM PERKAWINAN ISLAM
1.
Pengertian, Dasar dan Tujuan Perkawinan
Sebagai ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita, perkawinan merupakan pangkal pembentukan
keluarga yang menentukan kuat lemahnya masyarakat. Itulah sebabnya dalam Al
Qur'an pembentukan keluarga mendapatkan perhatian yang cukup penting. Perkawinan dilakukan untuk memenuhi
perintah Allah dengan tujuan untuk kemaslahatan umat manusia, baik untuk
pribadi maupun masyarakat.
2.
Prosedur Pelaksanaan Perkawinan Thalak
dan Rujuk
Islam mengatur perkawinan dari prosedur
menentukan calon pasangan suami istri. Di antara aturan yang cukup rinci dalam
perkawinan diatur dalam Al Qur'an tentang muharramat al-nikah (orang-orang yang
diharamkam untuk dinikahi). Pelaksanaan
perkawinan dilakukan oleh seorang wali bagi wanita yang belum dewasa kepada
calon suami anaknya, sebagai akad yang disaksikan oleh dua orang saksi yang
memenuhi persyaratan. Thalak,
walaupun dibenci oleh Allah, namun dalam kondisi terpaksa dapat ditolerir. Bagi
suami istri yang telah berpisah dimungkinkan dapat rujuk selama masih dalam
masa iddah.
Lampiran 1 Undang-Undang
Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
Lampiran 2 Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
Lampiran 2 Penjelasan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
HUKUM WARIS
1.
Asas-asas Hukum Kewarisan dalam Islam
Permasalahan harta pusaka kerap kali
menimbulkan petaka yaitu putusnya hubungan kekeluargaan yang telah terbina
melalui hubungan darah, perkawinan dan susuan. Islam mengatur permasalahan
harta pusaka secara rinci dengan tujuan untuk mengatur pembagian harta pusaka.
Tentu asas pengaturan tersebut untuk kepentingan manusia agar terhindar dari
petaka akibat pembagian harta tersebut.
Harta pusaka dinyatakan sebagai harta waris setelah diambil untuk kebutuhan mayat, hutang dan wasiat si mayat sewaktu dia hidup. Pernyataan hukum waris berlaku sejak seseorang dinyatakan meninggal.
Harta pusaka dinyatakan sebagai harta waris setelah diambil untuk kebutuhan mayat, hutang dan wasiat si mayat sewaktu dia hidup. Pernyataan hukum waris berlaku sejak seseorang dinyatakan meninggal.
2.
Ahli Waris dan Ketentuan Bagiannya
Harta waris diberikan kepada ahli waris,
yang sah berdasarkan tiga pertimbangan, yaitu darah, perkawinan dan susuan.
Pertimbangan agama merupakan faktor yang cukup menentukan sehingga perbedaan
agama menjadi penyebab putusnya hubungan kewarisan.
Ahli waris yang mempunyai pertalian yang
lebih dekat dengan mayat menjadi penghalang bagi ahli waris yang mempunyai
hubungan lebih jauh dengan mayat.
Bapak dan ibu tidak terhalang oleh siapa pun, sementara kakek dan nenek terhalang lantaran ada bapak atau ibu. Anak menghalangi cucu dan paman.
Bapak dan ibu tidak terhalang oleh siapa pun, sementara kakek dan nenek terhalang lantaran ada bapak atau ibu. Anak menghalangi cucu dan paman.
Pembagian kepada ahli waris ditetapkan
oleh Al Qur'an ada yang persentasenya dinyatakan secara tegas dan ada pula ahli
waris yang persentasenya tidak dinyatakan. Di antara yang dinyatakan secara
tegas adalah: 2/3 harta diberikan kepada dua anak wanita atau lebih; 1/2 harta
diberikan kepada seorang anak wanita atau suami yang istri (mayat) tidak
meninggalkan anak/cucu. 1/3 harta diberikan kepada kakek atau nenek jika mayat
tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/4 harta diberikan kepada suami jika
istrinya mempunyai anak atau cucu, atau kepada istri jika suaminya (mayat)
tidak meninggalkan anak atau cucu. 1/6 harta diberikan kepada kakek atau nenek
jika mayat meninggalkan anak atau cucu. 1/8 harta diberikan kepada istri jika mayat
mempunyai anak atau cucu.
Ahli waris yang tidak disebutkan
ketentuannya secara konkret dinyatakan sebagai ashabah, maksudnya ahli waris
yang mendapatkan bagian semua sisa harta.
ZAKAT, INFAQ, SADAQAH DAN WAKAF
Zakat
Islam menuntun umatnya agar
memperoleh harta yang bersih dan menafkahkan hartanya secara bersih pula.
Bersih dan halalnya suatu perolehan, ditentukan dalam Al Qur'an dan Hadits yang
operasionalnya adalah Sunah Rasul, baik ucapan maupun perbuatannya. Dengan kata
lain Islam mengajarkan agar memperoleh harta secara bersih dan membelanjakan
secara bersih pula.
Zakat merupakan salah satu ibadah
khusus kepada Allah yang mempunyai dampak yang sangat besar bagi kesejahteraan
masyarakat. Dengan zakat diharapkan kesulitan dan penderitaan fakir miskin
dapat berkurang. Pengelolaan zakat yang profesional dapat memecahkan berbagai
permasalahan yag terjadi dalam masyarakat yang ada hubungannya dengan mustahiq.
Al Quran
menyebutkan harta yang wajib dikeluarkan zakatnya hanya dengan kata-kata yang
sangat umum, yakni harta benda atau kekayaan seperti yang tersebut dalam surat
Al-Taubah ayat 103. Namun demikian jenis-jenis kekayaan itu dapat diklasifikasikan
dengan:
(a) emas dan perak;
(b) binatang ternak;
(c) harta perdagangan;
(d) hasil tanaman dan buah-buahan;
(e) harta rikaz dan ma'din;
(f) hasil laut;
(g) harta profesi.
Sadaqah, Infaq dan Hibah.
Sadaqah secara etimologis sama
dengan zakat. Perbedaan sadaqah dengan zakat akan tampak ketika
mempertimbangkan pengertian secara terminologis. Sadaqah kerap kali diartikan dengan
infaq. Jika dipahami bahwa yang dimaksud dengan sadaqah adalah sadaqah sunnat,
maka pengertian tersebut benar. Sementara sadaqah yang fardhiyah (wajib)
identik dengan zakat. Antara sadaqah, infaq dan zakat mempunyai persamaan
prinsip, yaitu sama-sama mendistribusikan harta untuk keperluan orang atau
pihak lain dalam rangka menolong atau membantunya. Hibah adalah pemberian seseorang kepada
orang atau pihak lain tanpa mengharapkan sesuatu.
Wakaf
Wakaf adalah menahan harta yang
memungkinkan diambil manfaatnya, tetap ainnya, dibelanjakan oleh wakif untuk
mendekatkan diri kepada Allah. Dengan diwakafkannya itu, harta keluar dari
pemilikan wakif dan jadilah harta wakaf tersebut secara hukum milik Allah
Ta'ala. Bagi wakif terhalang untuk memanfatkan dan wajib mendermakan hasilnya
sesuai tujuan.
Persoalan wakaf sejak dulu diatur dalam
hukum adat yang sifatnya tidak tertulis dengan
mengambil sumber dari hukum Islam. Oleh karena itu, sering kali menimbulkan
permasalahan di masyarakat. Kondisi demikianlah yang mendorong pemerintah untuk
mengatasi masalah yang muncul dari praktek perwakafan di Indonesia. Hal ini
tergambar dari latar belakang dikeluarkannya Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun
1977. Sebagai suatu lembaga Islam yang erat
kaitannya dengan masalah tanah wakaf di Indonesia sudah diatur pelaksanaannya
dengan beberapa peraturan perundang-undangan, baik yang langsung maupun yang
tidak langsung.
Adapun peraturan perundang-undangan
yang berlangsung mengenai perwakafan tanah milik adalah seperangkat peraturan
yang dikeluarkan mulai tahun 1977 sampai dengan dikeluarkannya Instruksi
Bersama Menteri Agama RI dan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun
1990 tentang Sertifikat Tanah Wakaf.
PEMBINAAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Perkembangan Hukum Islam di Indonesia
Negara Indonesia mayoritas penduduknya
beragama Islam. Walaupun secara formal Undang-undang yang berlaku di Indonesia
tidak mendasarkan pada hukum Islam, namun Pemerintah memberikan keleluasaan
kepada umat Islam Indonesia untuk memilih hukum Islam untuk diterapkan pada
diri dan keluarganya. Pihak Pemerintah mempercayakan koordinasi tentang kegiatan
keagamaan kepada pihak Departemen Agama.
Dalam bidang hukum ternyata di Indonesia
melalui Departemen Agama diberi kewenangan bagi umat Islam untuk menerapkan
hukum Hslam secara penuh dalam hukum kewarisan dan perkawinan. Walaupun UU
Perkawinan spesifik Indonesia telah dibuat melalui UU No. 1 tahun 1974, namun
UU tersebut berprinsip dari hukum Islam.
Hukum pidana dan perdata Islam
tidak dipakai secara formal di Indonesia, namun pada era terakhir ini isu
tentang konsep ekonomi Islam telah mendapat sambutan positif dari kalangan
masyarakat Indonesia.
Hal ini dibuktikan dengan maraknya sistem perbankan syari'ah di balik isu
politik maraknya, tuntutan untuk menegakkan syari'at Islam. Isu terakhir dengan
dikukuhkannya Nanggro Aceh Darussalam menggunakan syariat Islam hal tersebut
menjadi bukti bahwa hukum Islam cukup signifikan.
Kontribusi Hukum Islam dalam Sistem
Pembinaan Hukum di Indonesia
Pemikiran hukum Islam di Indonesia
cukup berkembang sejalan dengan tantangan problematika hukum yang semakin
kompleks sesuai dengan perkembangan zaman. Persoalan-persoalan
baru tersebut belum pernah ditemukan dalam kitab-kitab hukum yang ditulis oleh
para mujtahid terdahulu, sehingga oleh ulama berusaha menginterpretasikan kembali dalam rangka
agar hukum Islam tersebut lebih aktual dan dapat menjawab tantangan dari
perkembangan zaman dengan pertimbangan kemaslahatan masyarakat. Usaha tersebut
dikenal dengan reaktualisasi hukum Islam.
Pembangunan hukum dapat kita rumuskan sebagai suatu proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir yang merupakan upaya dari segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan bagaimana hukum itu direncanakan, dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan dan dilembagakan.
Pembangunan hukum dapat kita rumuskan sebagai suatu proses yang berkesinambungan dan tidak kenal akhir yang merupakan upaya dari segenap bangsa Indonesia berkenaan dengan bagaimana hukum itu direncanakan, dibentuk, dirumuskan, diterapkan, ditegakkan dan dilembagakan.
Dalam rangka membangun hukum
nasional dengan perwujudannya pada sistem hukum nasional yakni sistem hukum
Pancasila dengan mempergunakan tiga wawasan pembangunan hukum, yakni wawasan
kebangsaan, wawasan Nusantara dan wawasan Bhinneka Tunggal Ika, tidak dapat
dipungkiri bahwa masih terdapat beberapa masalah yang perlu diselesaikan bagi
terbentuknya dan terwujudnya tata hukum nasional kita itu, antara lain ikatan
primordial kultur hukum yang ada, perubahan nilai-nilai dan kebutuhan-kebutuhan
khusus bagi golongan rakyat tertentu mengenai hukum.
Walaupun terdapat berbagai masalah yang
kita hadapi namun dengan telah diterimanya Pancasila sebagai satu-satunya asas
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, maka beberapa masalah tersebut, insya
Allah dapat diselesaikan dengan semangat kebersamaan dan kekeluargaan.
Casino Games at Mohegan Sun - Jtm Hub
BalasHapusCasino Games 시흥 출장샵 at 세종특별자치 출장샵 Mohegan Sun. The 강원도 출장샵 only place 이천 출장안마 where you can have an authentic Connecticut casino experience. You'll also be greeted by 세종특별자치 출장마사지 a wide variety of