Hukum Tata Negara pada dasarnya
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek
yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubungan dengan itu dalam
lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu :
Di Belanda umumnya memakai istilah
“staatsrech” yang dibagi menjadi staatsrech in ruimere zin (dalam arti luas)
dan staatsrech In engere zin (dalam arti luas). Staatsrech in ruimere zin
adalah Hukum Negara. Sedangkan staatsrech in engere zin adalah hukum
yang membedakan Hukum Tata Negara dari Hukum Administrasi Negara, Hukum Tata
Usaha Negara atau Hukum Tata Pemerintah.
Di Inggris pada umumnya memakai
istilah “Contitusional Law”, penggunaan istilah tersebut didasarkan atas alasan
bahwa dalam Hukum Tata Negara unsur konstitusi yang lebih menonjol.
Di Perancis orang mempergunakan
istilah “Droit Constitutionnel” yang di lawankan dengan “Droit Administrative”,
dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan
Hukum Aministrasi Negara.
Sedangkan di Jerman mempergunakan
istilah Verfassungsrecht: Hukum Tata Negara dan Verwassungsrecht:
Hukum Administrasi negara.
Berikut
Definsi-Definisi Hukum Tata Negara Menurut Beberapa Ahli :
J.H.A Logemann
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara. Het staatsrecht
als het recht dat betrekking heeft op de staat -die gezagsorganisatie- blijkt
dus functie, dat is staatsrechtelijk gesproken het amb, als kernbegrip, als
bouwsteen te hebben. Bagi Logemann, jabatan merupakan pengertian yuridis
dari fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat sosiologis.
Oleh karena negara merupakan organisasi yang terdiri atas fungsi-fungsi dalam
hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya maka dalam
pengertian yuridis negara merupakan organisasi jabatan atau yang disebutnya ambtenorganisatie.
Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah Hukum Tata
Negara yang mengatur semua masyarakat hukum atasan dan masyarakat Hukum bawahan
menurut tingkatannya dan dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan
masyarakatnya. dan akhirnya menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing
yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan sususnan
dan wewenang badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi dari pada Negara. Kesimpulannya, bahwa dalam organisasi
negara itu telah dicakup bagaimana kedudukan organ-organ dalam negara itu,
hubungan, hak dan kewajiban, serta tugasnya masing-masing.
Van der Pot
Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta wewenang
masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu
yang lain.
Apeldoorn
Hukum Tata Negara dalam arti sempit
yang sama artinya dengan istilah hukum tata negara dalam arti sempit, adalah
untuk membedakannya dengan hukum negara dalam arti luas, yang meliputi hukum
tata negara dan hukum administrasi negara itu sendiri.
Wade and Phillips
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan antara alat
pelengkap negara itu. Dalam bukunya yang berjudul “Constitusional law” yang
terbit pada tahun 1936 .
Paton George Whitecross
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya ,wewenang dan hubungan antara
alat pelengkap negara itu. Dalam bukunya “textbook of Jurisprudence” yang
merumuskan bahwa Constutional Law deals with the ultimate question of
distribution of legal power and the fungctions of the organ of the state.
A.V.Dicey
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
terletak pada pembagian kekuasaan dalam negara dan pelaksanaan yang tertinggi dalam suatu negara.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
Dalam bukunya “An introduction the study of the law of the consrtitution”.
J. Maurice Duverger
Hukum Tata Negara adalah salah satu
cabang dari hukum privat yang mengatur organisasi dan fungsi-fungsi politik
suatu lembaga negara.
R. Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum
mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari
kewajiban sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan
(kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat Hukum yang atasan
maupunyang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchie), yang
selanjutnya mengesahkan wilayah dan lingkungan rakyat dari
masyarakat-masyarakat hukum itu dan akhirnya menunjukan alat-alat perlengkapan
(yang memegang kekuasaan penguasa) dari masyarakat hukum itu,beserta susunan (terdiri
dari seorang atau sejumlah orang), wewenang, tingkatan imbang dari dan antara
alat perlengkapan itu.
J.R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah htkum yang
mengatur wewenang dan kewajiban-keawajiban alat-alat perlengkapan Negara,
mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J. Apeldorn
Pengertian Negara mempunyai beberapa
arti :
1. Negara dalam arti penguasa, yaitu
adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang
mendiami suatu daerah.
2. Negara dalam arti persekutuan rakyat
yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan
menurut kaidah-kaidah hukum
3. Negara dalam arti wilayah tertentu
yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawa kekuasaan.
4. Negara dalam arti Kas atau Fiskus yaitu adanya harta kekayaan yang
dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum.
Setelah mempelajari rumusan-rumusan
definisi tentang Hukum Tata Negara dari berbagai sumber tersebut di atas, dapat
diketahui bahwa tidak ada kesatuan pendapat di antara para ahli mengenai hal ini.
Dari pendapat yang beragam tersebut, kita dapat mengetahui bahwa sebenarnya :
Hukum Tata Negara adalah salah satu
cabang ilmu hukum, yaitu hukum kenegaraan yang berada di ranah hukum publik.
Definisi hukum tata negara telah
dikembangkan oleh para ahli, sehingga tidak hanya mencakup kejian mengenai
organ negara, fungsi dan mekanisme hubungan antar organ negara itu, tetapi
mencakup pula persoalan-persoalan yang terkait mekanisme hubungan antar organ-organ
negara dengan warga negara.
Hukum tata negara tidak hanya
merupakan sebagai recht atau hukum dan apalagi sebagai wet atau
norma hukum tertulis, tetapi juga merupakan sebagai lehre atau teori,
sehingga pengertiannya mencakup apa yang disebut sebagai verfassungrecht (hukum
konstitusi) dan sekaligus verfassunglehre (teori konstitusi).
Hukum tata negara dalam arti luas
mencakup baik hukum yang mempelajari negara dalam keadaan diam (staat in rust)
maupun mempelajari negara dalam keadaan bergerak (staat in beweging).
Dari definisi-definisi tersebut
dapat ditarik kesimpulan :
Hukum Tata Negara adalah sekumpulan
peraturan yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antara alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal serta kedudukan warga
negara dan hak-hak asasinya.
Obyek dan
Lingkup Kajian Hukum Tata Negara
Obyek kajian ilmu hukum tata negara
adalah negara. Dimana negara dipandang dari sifatnya atau pengertiannya yang
konkrit. Artinya obyeknya terikat pada tempat, keadaan dan waktu tertentu.
Hukum tata negara merupakan cabang ilmu hukum yang membahas tatanan, struktur
kenegaraan, mekanisme hubungan antara struktur organ atau struktur kenegaraan serta
mekanisme hubungan antara struktur negara dan warga negara.
Ruang lingkup Hukum Tata Negara
adalah struktur umum dari negara sebagai organisasi, yaitu :
-
Bentuk
Negara (Kesatuan atau Federasi)
-
Bentuk
Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
-
Sistem
Pemerintahan (Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
-
Corak
Pemerintahan (Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
-
Sistem
Pendelegasian Kekuasaan Negara (Desentralisasi, meliputi jumlah, dasar, cara dan hubungan antara
pusat dan daerah)
-
Garis-garis
besar tentang organisasi pelaksana (peradilan, pemerintahan, perundangan)
-
Wilayah
Negara (darat, laut, udara)
-
Hubungan
antara rakyat dengan Negara (abdi Negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan,
car`-cara pelaksanaan hak dan menjamin
hak dan sebagainya)
-
Cara-cara
rakyat menjalankan hak-hak ketatanegaraan (hak politik, system perwakilan, Pemilihan Umum,
referendum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan)
-
Dasar
Negara (arti Pancasila, hubungan Pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hubungan Pancasila dengan
cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang
ada dalam masyarakat)
-
Ciri-ciri
lahir dan kepribadian Negara (Lagu Kebangsaan, Bahasa Nasional, Lambang,
Bendera, dan sebagainya)
Hubungan Ilmu
Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu Lain :
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang
sangat dekat.
Ilmu Negara mempelajari :
-
Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
-
Ilmu
Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat
negara.
Hukum Tata Negara mempelajari :
-
Negara
dalam keadaan konkrit artinya negara yang sudah terikat waktu dan tempat.
-
Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu negara.
-
Hukum
Tata Negara mempelajari negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu
Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara merupakan dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori tentang
Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Ilmu Politik.
Hukum Tata Negara mempelajari
peraturan-peraturan hukum yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan
Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku kekuasaan
tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses politik atau
keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya disusun dan
dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara melihat
Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat perlengkapan
Negara yang diberi wewenang melalui
prosedur dan tata cara yang sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain Ilmu Politik
melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata Negara
merumuskan dasar dari perilaku politik/kekuasaan. Menurut Barrents, Hukum Tata
Negara ibarat sebagai kerangka manusia, sedangkan Ilmu Politik diibaratkan
sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
Hubungan Hukum Tata Negara dengan
Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit
Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata
Negara. Hukum Tata Negara adalah hukum yang meliputi hak dan kewajiban manusia,
personifikasi, tanggung jawab, lahir dan hilangnya hak serta kewajiban tersebut
hak-hak organisasi batasan-batasan dan wewenang.
Hukum Administrasi Negara adalah
yang mempelajari jenis bentuk serta akibat hukum yang dilakukan pejabat dalam
melakukan tugasnya.
Menurut Budiman Sinaga, mengenai
perbedaan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara terdapat
banyak pendapat. Secara sederhana, Hukum Tata Negara membahas negara dalam
keadaan diam sedangkan Hukum Administrasi Negara membahas negara dalam keadaan
bergerak. Pengertian bergerak di sini memang betul-betul bergerak, misalnya
mengenai sebuah Keputusan Tata Usaha Negara. Keputusan itu harus
diserahkan/dikirimkan dari Pejabat Tata Usaha Negara kepada seseorang.
Asas-Asas Hukum
Tata Negara
Obyek Asas Hukum Tata Negara sebagaimana
obyek yang dipelajari dalam Hukum Tata Negara, sebagai tambahan menurut Boedisoesetyo
bahwa mempelajari Asas
Hukum Tata Negara sesuatu Negara tidak luput dari penyelidikan tentang hukum
positifnya yaitu UUD karena dari situlah kemudian ditentukan tipe negara dan
asas kenegaraan bersangkutan.
Asas-asas Hukum Tata Negara yaitu :
Asas Pancasila
Setiap negara didirikan atas
filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan
bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materil, karena
setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengannya dan
jika hal itu terjadi, maka peraturan tersebut harus segera di cabut. Pancasila
sebagai Asas
Hukum Tata Negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Asas Hukum, Kedaulatan rakyat dan
Demokrasi
Asas kedaulatan dan demokrasi
menurut jimly Asshiddiqie gagasan kedaulatan rakyat dalam negara Indonesia, mencari
keseimbangan individualisme dan kolektivitas dalam kebijakan demokrasi politik
dan ekonomi. Azas kedaulatan menghendaki agar setiap tindakan dari pemerintah
harus berdasarkan dengan kemauan rakyat dan pada akhirnya pemerintah harus
dapat dipertanggung jawabkan kepada rakyat melalui wakil-wakilnya sesuai dengan
hukum.
Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri di atas
hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas Negara hukum
(rechtsstaat) cirinya yaitu pertama, adanya UUD atau konstitusi yang memuat
tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, kedua adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat.
Unsur-unsur / ciri-ciri khas
daripada suatu Negara hukum atau Rechstaat adalah :
-
Adanya
pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung
persamaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
-
Adanya
peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh suatu kekuasaan
atau kekuatan lain apapun.
-
Adanya
legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
-
Adanya
Undang-Undang Dasaer yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara
penguasa dengan rakyat.
Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana
rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Azas
Demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah Azas kekeluargaan.
Asas Kesatuan
Adalah suatu cara untuk mewujudkan
masyarakat yang bersatu dan damai tanpa adanya perselisihan sehingga
terciptanya rasa aman tanpa khawatir adanya diskriminasi. Asas Negara kesatuan
pada prinsipnya tanggung jawab tugas-tugas pemerintahan pada dasarnya tetap
berada di tangan pemerintah pusat. Akan tetapi, sistem pemerintahan di
Indonesia yang salah satunya menganut asas Negara kesatuan yang di
desentralisasikan menyebabkan adanya tugas-tugas tertentu yang diurus sendiri
sehingga menimbulkan hubungan timbal balik yang melahirkan hubungan kewenangan
dan pengawasan.
Asas Pembagian Kekuasaan dan Check
Belances
Yang berarti pembagian kekuasaan
negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian baik mengenai fungsinya.
Beberapa bagian seperti dikemukakan
oleh John Locke yaitu :
1.
Kekuasaan
Legislatif
2.
Kekuasaan
Eksekutif
3.
Kekuasaan
Federatif
Montesquieu mengemukakan bahwa setiap Negara
terdapat tiga jenis kekuasaan yaitu Trias Politica :
1.
Eksekutif<.o:p>
2.
Legislatif
3.
Yudikatif
Asas legalitas
Dimana asas legalitas tidak
dikehendaki pejabat melakukan tindakan tanpa berdasarkan undang-undang yang
berlaku. Atau dengan kata lain the rule of law not of man dengan dasar hukum
demikian maka harus ada jaminan bahwa hukum itu sendiri dibangun berdasarkan
prinsip-prinsip demokrasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar