Pengertian
Hukum pajak atau di sebut juga hukum fiskal, adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembalh kepada masyarakat dengan melalui kas negara, sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antar negara & orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (wajib pajak).
Hukum pajak dibedakan atas :
1. Hukum pajak material
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan tentang siapa yang dikenakan pajak dan siapa-siapa yang dikecualikan dengan pajak dan berapa yang harus dibayar.
2. Hukum pajak formal
Yaitu : memuat ketentuan-ketentuan bagaimana mewujudkan hukum pajak material menjadi kenyataan.
Rochmat Soemitro mengartikan bahwa hukum pajak adalah suatu kumpulan peraturan-peraturan yang mengatur antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak atau dengan kata lain, hukum pajak menjelaskan mengenai siapa saja wajib pajak (subjek) dan apa saja kewajiban-kewajiban mereka terhadap pemerintah, hak-hak pemerintah, objek-objek apa saja yang dikenakan pajak, tata cara penagihan, tata cara pengajuan keberatan-keberatan, dan sebagainya.
Santoso Brotodihardjo mengatakan bahwa hukum pajak bisa disebut hukum fiskal, yaitu keseluruhan peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada rakyat melalui kas negara.
Dengan demikian, hukum pajak merupakan salah satu bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan-hubungan antara negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (selanjutnya sering disebut wajib pajak).
Pendapat-pendapat tersebut diatas menunjukkan bahwa hukum pajak mengatur hubungan antara pemerintah dengan rakyat. Pemerintah berperan penting dalam fungsinya sebagai pemungut pajak (fiscus) dan rakyat dalam kedudukannya sebagai subjek pajak (wajib pajak). Disebabkan adanya hubungan seperti itu maka hukum pajak dikategorikan sebagai hukum publik.
Kedudukan Hukum Pajak Di indonesia
Sistem hukum pajak yang berlaku di Indonesia saat ini adalah civil law system atau sistem Eropa kontinental. Didalam sistem ini dibagi menjadi dua bagian, yaitu hukum privat dan hukum publik.
· Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan antara sesama individu dalam kedudukan yang sederajat, misalnya hukum perjanjian, hukum kewarisan, hukum keluarga, dan hukum perkawinan.
· Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara atau dengan kata lain, hukum yang mengatur kepentingan umum.
Hukum publik ini berurusan dengan hal-hal yang berhubungan dengan masalah-masalah kenegaraan serta negara bagaimana melaksanakan tugasnya.
Hukum privat terdiri atas :
1). Hukum perjanjian,
2). Hukum kewarisan,
3). Hukum perkawinan,
4). Hukum keluarga,
5). Hukum dagang, dan
6). Hukum publik. Yang meliputi hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum lingkungan, hukum pajak, dan lain-lain.
Pada umumnya hukum pajak dimasukkan sebagai bagian dari hukum publik yang mengatur hubungan hukum antara penguasa dengan rakyatnya. Hal tersebut dapat dimengerti, karena didalam hukum pajak diatur mengenai hubungan antara penguasa/pemerintah dalam fungsinya selaku fiskus (pemungut pajak) dengan rakyat dalam kapasitasnya sebagai wajib pajak.
Hukum pajak juga merupakan bagian dari hukum administrasi negara, karena hukum pajak juga mempunyai tugas yang yamg bersifat lain dari pada hukum administrasi negara pada umumnya, yaitu hukum pajak juga dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian negara. Selain itu, umumnya hukum pajak juga memepunyai tata tertib dan istilah-istilah tersendiri untuk lapangan pekerjaannya.
Walaupun hukum pajak merupakan hukum publik, tetapi hukum pajak mempunyai hubungan yang erat dengan hukum perdata (privat) dan saling bersangkutan. Hal ini karena kebanyakan hukum pajak mencari dasar kemungkinan pemungutannya atas kejadian-kejadian, keadaan-keadaan, dan perbuatan-perbuatan hukum yag bergerak dalam lingkungan perdata seperti pendapatan, kekayaan, perjanjian, penyerahan, pemindahan hak karena warisan, kompensasi pembebasan utang, dan sebagainya.
Hubungan antara hukum pajak dengan hukum perdata ini mungkin sekali timbul karena banyak dipergunakan istilah-istilah hukum perdata dalam pajak. Walaupun harus dipegang teguh prinsip bahwa pengertian-pengertian yang dianut oleh hukum perdata tidak selalu dianut oleh hukum pajak.
Apakah masih relevan hukum pajak di Indonesia?
Hukum pajak di Indonesia masih relevan saat ini karena di lihat dari sisi Sosiologis yaitu pajak sebesar-besarnya di gunakan untuk kesejahteraan rakyat, sedangkan Filosofis yaitu pajak untuk menciptakan keadilan sosial.
sangat menarik, kunjungi juga
BalasHapusKebijakan Kriminalisasi di Bidang Keuangan