Pengertian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara (APBN), adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara indonesia yang diretujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. APBN
berisi daftar sistematis dan terperinci yang memuat rencana penerimaan dan
pengeluaran negara selama satu tahun anggaran (1 Januari - 31 Desember).
Dasar Hukum APBN
Menggunakan
Pasal 27 Undang-Undang Nomor 47 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Tujuan
Penyusunan APBN
Tujuan Penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan
pembelanjaan Negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk menngkatkan
produksi dan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan
kemakmuran masyarakat.
Tahapan penyusunan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban APBN
Penyusunan APBN
Pemerintah
mengajukan Rancangan APBN dalam bentuk RUU tentang APBN kepada DPR. Setelah melalui
pembahasan, DPR menetapkan Undang-Undang tentang APBN selambat-lambatnya 2
bulan sebelum tahun anggaran
dilaksanakan.
Pelaksanaan APBN
Setelah APBN
ditetapkan dengan Undang-Undang, pelaksanaan APBN dituangkan lebih lanjut
dengan Peraturan Presiden.
Berdasarkan perkembangan, di
tengah-tengah berjalannya tahun anggaran, APBN dapat mengalami
revisi/perubahan. Untuk melakukan revisi APBN, Pemerintah harus mengajukan RUU
Perubahan APBN untuk mendapatkan persetujuan DPR.Perubahan APBN dilakukan
paling lambat akhir Maret, setelah pembahasan dengan Badan anggaran DPR.[2]
Dalam keadaan darurat (misalnya
terjadi bencana alam), Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum
tersedia anggarannya.
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN
Selambatnya 6
bulan setelah tahun anggaran berakhir, Presiden menyampaikan RUU tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN kepada DPR berupa Laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Struktur Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara
Belanja Negara
Belanja terdiri atas dua jenis:
- Belanja Pemerintah Pusat, adalah belanja yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan Pemerintah Pusat, baik yang
dilaksanakan di pusat maupun di daerah (dekonsentrasi dan tugas
pembantuan). Belanja Pemerintah Pusat dapat dikelompokkan menjadi: Belanja
Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Pembiayaan Bunga Utang, Subsidi
BBM dan Subsidi Non-BBM, Belanja Hibah, Belanja Sosial (termasuk
Penanggulangan Bencana), dan Belanja Lainnya.
- Belanja Daerah, adalah belanja yang
dibagi-bagi ke Pemerintah Daerah, untuk kemudian masuk dalam pendapatan APBD daerah yang bersangkutan.
Belanja Daerah meliputi:
- Dana Bagi Hasil
- Dana Alokasi Umum
- Dana Alokasi Khusus
- Dana Otonomi Khusus.
Pembiayaan
Pembiayaan meliputi:
- Pembiayaan Dalam Negeri, meliputi Pembiayaan Perbankan,
Privatisasi, Surat
Utang Negara,
serta penyertaan modal negara.
- Pembiayaan Luar Negeri, meliputi:
- Penarikan Pinjaman Luar Negeri, terdiri atas Pinjaman
Program dan Pinjaman Proyek
- Pembayaran Cicilan Pokok Utang Luar Negeri, terdiri
atas Jatuh Tempo dan Moratorium.
Asumsi APBN
Dalam penyusunan APBN, pemerintah menggunakan
7 indikator perekonomian makro, yaitu:
- Produk
Domestik Bruto
(PDB) dalam rupiah
- Pertumbuhan
ekonomi tahunan
(%)
- Inflasi (%)
- Nilai tukar rupiah per USD
- Suku bunga SBI 3 bulan (%)
- Harga minyak indonesia (USD/barel)
- Produksi minyak Indonesia (barel/hari)
Teori mengenai APBN
Fungsi APBN
APBN merupakan instrumen untuk
mengatur pengeluaran dan pendapatan negara dalam rangka membiayai pelaksanaan
kegiatan pemerintahan
dan pembangunan, mencapai pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan nasional,
mencapai stabitas perekonomian, dan menentukan arah serta prioritas pembangunan
secara umum.
APBN mempunyai fungsi otorisasi,
perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. Semua penerimaan
yang menjadi hak dan pengeluaran yang menjadi kewajiban negara dalam suatu
tahun anggaran harus dimasukkan dalam APBN. Surplus penerimaan negara dapat
digunakan untuk membiayai pengeluaran negara tahun anggaran berikutnya.
- Fungsi otorisasi,
mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi dasar untuk melaksanakan
pendapatan dan belanja pada tahun yang bersangkutan, Dengan demikian,
pembelanjaan atau pendapatan dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat.
- Fungsi perencanaan,
mengandung arti bahwa anggaran negara dapat menjadi pedoman bagi negara
untuk merencanakan kegiatan pada tahun tersebut. Bila suatu pembelanjaan
telah direncanakan sebelumnya, maka negara dapat membuat rencana-rencana
untuk medukung pembelanjaan tersebut. Misalnya, telah direncanakan dan
dianggarkan akan membangun proyek pembangunan jalan dengan nilai sekian
miliar. Maka, pemerintah dapat mengambil tindakan untuk mempersiapkan
proyek tersebut agar bisa berjalan dengan lancar.
- Fungsi pengawasan,
berarti anggaran negara harus menjadi pedoman untuk menilai apakah
kegiatan penyelenggaraan pemerintah negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Dengan demikian akan mudah bagi
rakyat untuk menilai apakah tindakan pemerintah menggunakan uang negara
untuk keperluan tertentu itu dibenarkan atau tidak.
- Fungsi alokasi,
berarti bahwa anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi
pengangguran dan pemborosan sumber daya serta meningkatkan efesiensi dan
efektivitas perekonomian.
- Fungsi distribusi,
berarti bahwa kebijakan anggaran negara harus memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan
- Fungsi stabilisasi,
memiliki makna bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Prinsip penyusunan APBN
Berdasarkan aspek pendapatan,
prinsip penyusunan APBN ada tiga, yaitu:
- Intensifikasi penerimaan anggaran dalam jumlah
dan kecepatan penyetoran.
- Intensifikasi penagihan dan pemungutan piutang
negara.
- Penuntutan ganti rugi atas kerugian yang
diderita oleh negara dan penuntutan denda.
Sementara berdasarkan aspek
pengeluaran, prinsip penyusunan APBN adalah:
- Hemat, efesien, dan sesuai dengan kebutuhan.
- Terarah, terkendali, sesuai dengan rencana
program atau kegiatan.
- Semaksimah mungkin menggunakan hasil produksi
dalam negeri dengan memperhatikan kemampuan atau potensi nasional.
Azas penyusunan APBN
APBN disusun dengan berdasarkan
azas-azas:
- Kemandirian, yaitu meningkatkan sumber
penerimaan dalam negeri.
- Penghematan atau peningkatan efesiensi dan
produktivitas.
- Penajaman prioritas pembangunan
- Menitik beratkan pada azas-azas dan
undang-undang negara
Referensi
1. DPR
RI (APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang ditetapkan tiap tahun
dengan undang- undang. • APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan
negara.oakwoakaokokaw • Penyusunan Rancangan APBN, berpedoman kepada rencana
kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya tujuan bernegara.). "UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara"
(pdf). Pasal 15 Ayat 4. Badan Pemeriksaan Keuangan. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.
2. DPR
RI. "UU Nomor 47 Tahun 2009 tentang APBN 2010"
(pdf). Pasal 23 Ayat 2 & 3. Departemen Keuangan RI. Diakses pada Kesalahan: waktu tidak valid.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar