Pengertian
Administrasi Perpajakan
Adalah penatausahaan dan pelayanan
terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan
pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak.
Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan
(recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Administrasi
perpajakan memiliki peranan yang krusial di dalam menentukan seberapa efektif
sistem perpajakan suatu negara. Sayangnya, administrasi perpajakan di banyak
negara, kususnya Indonesia tidak berfungsi optimal dan menyimpang dari tujuan
nya yang ada pada undang-undang perpajakan. Banyak hal yang menjadi
permasalahan di dalam administrasi perpajakan. salah satunya adalah sulitnya
mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak karena kurang nya kesadaran Wajib Pajak.
Agar tujuan dari pajak itu memiliki efek terhadap pengalokasian sumber
pendapatan, pendistribusian income, dan stabilitas ekonomi makro dan
pertumbuhan, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan
efisien.
Dan
Seringkali, masalah yang sebenarnya di dalam administrasi
perpajakan adalah ada pada fiskus (pegawai pajak) sendiri. Masalah SDM yang
kurang memiliki integritas, ketidakprofesioanalan (korupsi), dan tidak memiliki
strategi yang brilyan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atas keluhan
Wajib Pajak.
Aspek Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan
Berikut
ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1.
Wajib pajak
- Wajib
pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
- Subyek
pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP
tidak sama dengan WP)
- Subyek
pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
- Aspek
yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan
membayar pajak.
2.
Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3.
Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4.
Administrasi perpajakan
5.
Materi UU perpajakan
Untuk
dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan dua cara
yaitu Intensifikasi pajak yaitu penggalian sumber daya pajak
(peningkatan) seperti IMB atau PBB dan dengan diservikasi pajak yakni
penganekaragaman (perluasan lahan) penambahan jenis pajak.
Asas-asas Pemungutan Pajak
Asas-asas
pemungutan pajak yaitu :
- Equality (kesamaan) adalah tidak
membeda-bedakan dalam hal pemungutan pajak
- Certainty
(kepastian)
adalah tidak spekulasi dalam pemungutan pajak dan berdasarkan data yang
konkrit.
- Convenience
of payment
(kelayakan/ketepatan waktu)
- Economic
(biaya
pemungutan pajak lebih kecil dari pendapatan) artinya tidak
berlebih-lebihan dalam memungut pajak.
Sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran pajak
Sumber penerimaan pajak
Ø Penerimaan rutin
Ø Pinjaman/ bantuan
Sumber pengeluaran pajak
Ø Pengeluaran rutin
Ø Pinjaman/ bantuan
Penggolongan pajak
Penggolongan Pajak dilihat dari sudut kewenangan
pemungutannya
Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau Negara
untuk kas Negara dan APBN, yang berhak memungut adalah
- Dirjen
pajak : Pajak penghasilan, PBB, PBM
- Dirjen
bead an cukai
Cukai
adalah pemungutan terhadap barang-barang konsumsi tertentu contoh : alcohol,
tembakau, bensin. Bea masuk adalah pemungutan barang yang masuk ke suatu
daerah tertentu. Dirjen moneter : memungut pajak ekspor
Pajak daerah
- Pajak
propinsi seperti : pajak kendaraan bermotor, BBN
- Pajak
kabupatenkota
Penggolongan Pajak dilihat dari pembebanannya
- Pajak
subjektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan diri wajib
pajak seperti pajak penghasilan.
- Pajak
objektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan wajib pajak
seperti pajak kendaraan bermotor, PBB dll.
Penggolongan Pajak dilihat dari sudut sifat
pemungutannya
- Pajak
langsung
- Pajak
tak langsung dibedakan atas 3 kriteria yakni penanggung jawab pajak,
penanggung pajak dan pemikul pajak.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Perbedaan
pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari 2 segi :
- Dari
segi administrasi, pajak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya
terlebih dahulu harus didaftar atau di registrasi dengan memberi nomor
kohir (daftar nama wajib pajak) atau nomor wajib pajak yang pemungutannya
dilakukan secara berkala. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang
untuk pengenaannya tidak didaftarkan dan tidak dipungut secara berkala
seperti : PBB
- Dari
segi ekonomi, pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat
digeser/ dilimpahkan pada orang lain. Sedangkan pajak tidak langsung
adalah pajak yang pengenaannya dapat digeser pada orang lain seperti pajak
hotel, pajak tontonan, pajak restoran.
Untuk
membedakan pajak langsung dengan pajak tidak langsung ditentukan oleh 3 unsur :
- Penanggung
jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis punya kewajiban pajak
- Penanggung
pajak yaitu orang yang secara nyata memikul dahulu beban pajaknya
- Penanggung
pajak (destinaris pajak) adalah orang yang menurut UU dibebani pajak.
Apabila
ke 3 unsur tersebut berada pada 1 orang maka itu pajak langsung. Dan apabila 3
unsur tersebut berada pada orang lain berarti pajak tidak langsung.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar