Minggu, 15 April 2012

ADMINISTRASI PERPAJAKAN


Pengertian Administrasi Perpajakan
            Adalah penatausahaan dan pelayanan terhadap kewajiban-kewajiban dan hak-hak wajib pajak, baik penatausahaan dan pelayanan tersebut dilakukan di kantor fiskus maupun di kantor wajib pajak. Yang termasuk dalam kegiatan penatausahaan (clerical works) adalah pencatatan (recording), penggolongan (classifying) dan penyimpanan (filing). Administrasi perpajakan memiliki peranan yang krusial di dalam menentukan seberapa efektif sistem perpajakan suatu negara. Sayangnya, administrasi perpajakan di banyak negara, kususnya Indonesia tidak berfungsi optimal dan menyimpang dari tujuan nya yang ada pada undang-undang perpajakan. Banyak hal yang menjadi permasalahan di dalam administrasi perpajakan. salah satunya adalah sulitnya mengumpulkan pajak dari Wajib Pajak karena kurang nya kesadaran Wajib Pajak. Agar tujuan dari pajak itu memiliki efek terhadap pengalokasian sumber pendapatan, pendistribusian income, dan stabilitas ekonomi makro dan pertumbuhan, administrasi perpajakan harus berfungsi secara efektif dan efisien.
Dan Seringkali, masalah yang sebenarnya di dalam administrasi perpajakan adalah ada pada fiskus (pegawai pajak) sendiri. Masalah SDM yang kurang memiliki integritas, ketidakprofesioanalan (korupsi), dan tidak memiliki strategi yang brilyan untuk memperbaiki administrasi perpajakan atas keluhan Wajib Pajak.
Aspek Penentu Keberhasilan Administrasi Perpajakan
Berikut ini 5 aspek yang menentukan keberhasilan administrasi perpajakan :
1. Wajib pajak
  • Wajib pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU memiliki kewajiban pajak
  • Subyek pajak adalah : orang atau badan yang menurut UU dapat dikenakan pajak (SP tidak sama dengan WP)
  • Subyek pajak dapat menjadi wajib pajak jika sudah punya obyek pajak. (SP+OP=WP)
  • Aspek yang ditimbulkan oleh wajib pajak yaitu kesadaran untuk membayar pajak dan membayar pajak.
2. Aparatur perpajakan (profesionalisme dan kejujuran)
3. Sarana atau prasarana instansi perpajakan
4. Administrasi perpajakan
5. Materi UU perpajakan
Untuk dapat meningkatkan pendapatan dari sektor pajak dapat dilakukan dengan dua cara yaitu Intensifikasi pajak yaitu penggalian sumber daya pajak (peningkatan) seperti IMB atau PBB dan dengan diservikasi pajak yakni penganekaragaman (perluasan lahan) penambahan jenis pajak.
Asas-asas Pemungutan Pajak
Asas-asas pemungutan pajak yaitu :
  • Equality (kesamaan) adalah tidak membeda-bedakan dalam hal pemungutan pajak
  • Certainty (kepastian) adalah tidak spekulasi dalam pemungutan pajak dan berdasarkan data yang konkrit.
  • Convenience of payment (kelayakan/ketepatan waktu)
  • Economic (biaya pemungutan pajak lebih kecil dari pendapatan) artinya tidak berlebih-lebihan dalam memungut pajak.
Sumber-sumber penerimaan dan pengeluaran pajak
Sumber penerimaan pajak
Ø  Penerimaan rutin
Ø  Pinjaman/ bantuan
Sumber pengeluaran pajak
Ø  Pengeluaran rutin
Ø  Pinjaman/ bantuan
Penggolongan pajak
Penggolongan Pajak dilihat dari sudut kewenangan pemungutannya
Pajak pusat : pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat atau Negara untuk kas Negara dan APBN, yang berhak memungut adalah
  • Dirjen  pajak : Pajak penghasilan, PBB, PBM
  • Dirjen bead an cukai
Cukai adalah pemungutan terhadap barang-barang konsumsi tertentu contoh : alcohol, tembakau, bensin. Bea masuk adalah  pemungutan barang yang masuk ke suatu daerah tertentu. Dirjen moneter : memungut pajak ekspor
Pajak daerah
  • Pajak propinsi seperti : pajak kendaraan bermotor, BBN
  • Pajak kabupatenkota
Penggolongan Pajak dilihat dari pembebanannya
  • Pajak subjektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan diri wajib pajak seperti pajak penghasilan.
  • Pajak objektif : Pajak untuk pengenaannya ditentukan oleh keadaan wajib pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PBB dll.
Penggolongan Pajak dilihat dari  sudut sifat pemungutannya
  • Pajak langsung
  • Pajak tak langsung dibedakan atas 3 kriteria yakni penanggung jawab pajak, penanggung pajak dan pemikul pajak.
Perbedaan Pajak Langsung dan Pajak Tidak Langsung
Perbedaan pajak langsung dan pajak tidak langsung dapat ditinjau dari 2 segi :
  1. Dari segi administrasi, pajak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya terlebih dahulu harus didaftar atau di registrasi dengan memberi nomor kohir (daftar nama wajib pajak) atau nomor wajib pajak yang pemungutannya dilakukan secara berkala. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang untuk pengenaannya tidak didaftarkan dan tidak dipungut secara berkala seperti : PBB
  2. Dari segi ekonomi, pajak langsung adalah pajak yang beban pajaknya tidak dapat digeser/ dilimpahkan pada orang lain. Sedangkan pajak tidak langsung adalah pajak yang pengenaannya dapat digeser pada orang lain seperti pajak hotel, pajak tontonan, pajak restoran.
Untuk membedakan pajak langsung dengan pajak tidak langsung ditentukan oleh 3 unsur :
  • Penanggung jawab pajak adalah orang yang secara formal yuridis punya kewajiban pajak
  • Penanggung pajak yaitu orang yang secara nyata memikul dahulu beban pajaknya
  • Penanggung pajak (destinaris pajak) adalah orang yang menurut UU dibebani pajak.
Apabila ke 3 unsur tersebut berada pada 1 orang maka itu pajak langsung. Dan apabila 3 unsur tersebut berada pada orang lain berarti pajak tidak langsung.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar